Menandakan tekad kami di layanan hukum untuk mendengarkan dan memenuhi setiap kebutuhan klien dengan sepenuh hati. Kami memprioritaskan setiap permintaan klien sebagai yang utama. Berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik yang melampaui ekspektasi.
Temukan solusi hukum yang tepat bersama kami. Dari masalah kecil hingga kompleks, tim ahli kami siap menyelesaikan permasalahan hukum Anda melalui setiap langkahnya dengan pemahaman yang mendalam dan pendekatan yang terfokus pada kebutuhan Anda.
Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga mencegah potensi masalah di masa depan. Dengan fokus pada kejelasan, keamanan, dan keberlanjutan, kami bekerja untuk memberdayakan klien kami agar dapat mengambil keputusan yang cerdas dan tepat dalam setiap langkah perjalanan mereka.
Kami tidak hanya menyelesaikan kasus Anda dengan cermat, tetapi juga dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan komitmen yang kuat terhadap akurasi dan kecepatan, kami menawarkan ketenangan pikiran kepada klien kami dalam menghadapi tantangan hukum.
Pidana umum (penganiayaan, pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, dll), Pidana khusus (narkotika, korupsi, ITE, pencucian uang, pornografi dll), Pendampingan kepolisian (sebagai pelapor, saksi, dan tersangka), Praperadilan, dll
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN (keputusan tata usaha negara), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wanprestasi, PMH (Perbuatan Melawan Hukum), Perceraian, Perkawinan (perjanjian pra nikah dan pengesahan asal usul anak), Permohonan (perubahan nama, ijin perkawinan, pengangkatan anak, penetapan ahli waris), Pertanahan, Warisan, Perbankan, Investasi, dll.
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perceraian (cerai gugat, cerai talak, nafkah iddah dan nafkah mut’ah), Perkawinan (dispensasi nikah, ijin poligami, isbat nikah dan wali adhol), Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah, dll.
Perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Perselisihan pemutusan antar serikat pekerja/serikat buruh, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Gugatan ke pengadilan hubungan industrial, dll.
Mediasi, Negosiasi, Legal opinion, Legal drafting, Legal audit, Penyusunan peraturan perusahaan, LDD, Pengurusan ijin kerja, KITAS, VISA, Paspor, HAKI, Penanaman modal asing/dalam negeri, Pembuatan somasi, Pembuatan draft surat gugatan, Replik, Duplik, Pendirian (PT, UD, CV, dll), Konsultan hukum perusahaan, Pengurusan Perizinan Usaha, OSS, Izin UMKM, dll.
Layanan Hukum kami mencangkup seluruh wilayah hukum di Indonesia, jadi jangan ragu untuk konsultasikan masalah hukum anda. Kami akan membantu menyelesaikan permasalah hukum anda.