Konsultan Hukum dan Kuasa Hukum
“Konsultan Hukum dan Kuasa Hukum yang siap membantu setiap permasalahan hukum anda dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran sebagai hal yang utama”
Perbuatan melawan hukum, wanprestasi, perjanjian, permohonan, warisan, perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, hibah, hukum islam, sengketa tanah, hukum adat, perpajakan, tenaga kerja, perbankan, perlindungan konsumen, persaingan usaha.
Penyelesaian sengketa alternatif dengan kosultasi, musyawarah mufakat, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penilaian ahli, pendampingan, alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, restorative justice.
Di Indonesia, retainer legal semakin populer, terutama di kalangan pengusaha, perusahaan, dan individu yang memiliki kebutuhan hukum yang kompleks dan berkelanjutan. Layanan yang diberikan seperti administrasi legal, konsultasi hukum, penyusunan dokumen legal, legal audit, menyiapkan berkas RUPS, menganalisa dan merancang kontrak bisnis.
Perizinan adalah proses mendapatkan izin resmi untuk menjalankan usaha atau aktivitas tertentu. Seperti pendirian PT, CV, kantor perwakilan, UD, Yayasan, OSS, NIB, SITU, SIUP, SKDU, SIUJK, TDP, NPWP, Investasi, sertifikat halal, pendaftaran HAKI, BPOM, SPPIRT, KITAS, PBG, SLF, IUMK, TDG, ABT, UPL, UKL, AMDAL, SIUI, HO, TDUP, SIA, LPK, PBB,dll.
“Penyelesaian masalah hukum Anda kini lebih mudah dan fleksibel. Kami menawarkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda, kapan pun dan di mana pun Anda membutuhkannya. Biarkan kami yang membantu Anda melewati proses hukum dengan cara yang praktis dan tanpa menggangu aktivitas Anda.”
Konsultasi Sekarang